3 Fakta Keputusan Presiden Prabowo Soal 4 Pulau Sengketa: Resmi Milik Aceh, Bukan Sumut

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:34 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). (Setpres)
Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). (Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut kini dinyatakan sah masuk wilayah administrasi Aceh.

Baca Juga: Dibela Sang Mertua, Jennifer Coppen Disebut Menantu dan Ibu yang Bertanggung Jawab

Keputusan tersebut diambil dalam rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat turut diikuti jajaran kementerian, pemerintah daerah, serta DPR RI.

Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Berikut tiga fakta penting di balik keputusan tersebut:

1. Keputusan Berdasarkan Laporan Mendagri dan Dokumen Pendukung

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo mengacu pada laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, lengkap dengan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah.

"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, secara administrasi, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah Aceh," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/6/2025).

2. Dokumen Milik Pemprov Aceh Jadi Rujukan

Prasetyo juga menyebut bahwa dokumen yang dijadikan dasar keputusan berasal dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara.

“Untuk penjelasan detail, Mendagri telah menyampaikan kronologi berbasis dokumen—baik dari Pemprov Aceh, Setneg, maupun Kemendagri,” jelasnya.

3. Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 Jadi Kunci

Mendagri Tito Karnavian mengungkap bahwa keputusan ini turut merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X