Untuk suplemen makanan, batas konsumsi mitragynine ditetapkan maksimal 0,2 mg per hari untuk bubuk, dan 1 mg per hari untuk ekstrak berbasis air.
Penggunaan senyawa 7-hydroxymitragynine dalam suplemen makanan dilarang total.
Kratom juga boleh diproses dalam bentuk cair, gel, tablet, atau kapsul.
Namun jika digunakan dalam kategori makanan non-suplemen, produk harus melewati uji keamanan secara menyeluruh.
Produk herbal dengan kandungan kratom juga harus memenuhi uji laboratorium yang membuktikan kualitas, kemurnian, dan dosis bahan aktif, dengan batas maksimal konsumsi mitragynine tetap 1 mg per hari.
Dari sisi produksi dan ekspor-impor, Thailand mewajibkan fasilitas pengolahan produk kratom mematuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP).
Baca Juga: Siraman Al Ghazali Sarat Tradisi Jawa, Cak Imin Sebut Penuh Makna dan Spiritual
Setiap aktivitas impor dan ekspor juga harus mengantongi lisensi dari Kantor Badan Pengendalian Narkotika (NCB).
Lisensi ini dapat dimiliki oleh warga negara Thailand berusia di atas 20 tahun, badan hukum yang terdaftar, usaha komunitas, dan lembaga pemerintah. Lisensi berlaku selama lima tahun dan setiap kegiatan impor maupun ekspor wajib dilaporkan ke NCB.
Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara daring maupun langsung, dengan menyertakan dokumen identitas dan legalitas usaha.
Meski regulasi kini lebih terbuka, pemerintah Thailand tetap menegaskan bahwa penggunaan kratom untuk keperluan rekreasional masih dilarang, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. ***