Sementara itu, Hanif memastikan bahwa kegiatan tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan legal dan memenuhi kaidah lingkungan.
Baca Juga: Banyak Konsumsi Daging Kurban? Ini 4 Makanan Penetral yang Bisa Bantu Pencernaan
Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang diperbolehkan beroperasi di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan sensitif. Meski PT GAG Nikel memiliki seluruh izin sah, kami tetap menerapkan pengawasan ketat demi menjaga kelestarian,” tutupnya. ***