Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan sosial pangan dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
“Jadi akan ada enam paket. Saat ini, masing-masing kementerian sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Airlangga.
Meski demikian, detail teknis pemberian diskon listrik belum diumumkan.
Airlangga menyebut pemerintah masih menyusun aturan pelaksana dan menghitung kebutuhan anggarannya.
Ia berharap regulasi final bisa segera rampung setelah disampaikan ke Presiden.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa seluruh regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Semua sedang disusun di tiap kementerian. Tapi harus tuntas sebelum 5 Juni," tegas Susiwijono.
Ia menekankan, rangkaian insentif ini bertujuan mendorong konsumsi masyarakat, yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 mencapai 5 persen, naik dari 4,87 persen pada kuartal I sebelumnya. ***