PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jakarta melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.
Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, Koordinator FPD NTT Jakarta Sere Aba, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Donald Izaac, serta anggota FPD NTT Jakarta lainnya.
Baca Juga: Catat! 5 Rekomendasi HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Edisi April 2025, Infinix Smart 9 HD Termurah
Dalam pertemuan tersebut, Asti Laka Lena menyampaikan kekhawatirannya atas meredupnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret mantan pejabat kepolisian tersebut.
“Kasus ini mulai meredup. Kita tidak boleh membiarkan ini terjadi. Penanganan hukum harus terus dikawal hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Asti.
Asti juga meminta dukungan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM agar bersama-sama memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Ia turut menyampaikan usulan penghapusan aplikasi MiChat, yang dinilai menjadi medium maraknya kasus kejahatan seksual.
“Kami berharap ada langkah konkret dari KOMDIGI untuk menghapus aplikasi yang menjadi sarang kejahatan seksual seperti MiChat,” tambah Asti.
Baca Juga: Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Komitmen Komnas Perempuan dan Komnas HAM
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan lembaganya siap bersinergi dalam mengawal penanganan kasus tersebut.
“Komnas Perempuan akan memberikan rekomendasi dan solusi untuk merespons darurat kejahatan seksual yang terjadi, khususnya di wilayah NTT,” kata Ratna.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menekankan pentingnya memastikan keadilan dan perlindungan bagi para korban.
Baca Juga: Benarkah Sudah Menyerah? Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia, Minta Masa Depan Anaknya Tetap Terjamin
“Kasus ini harus dikawal bersama, tidak hanya untuk memastikan proses hukum berjalan, tapi juga agar korban memperoleh keadilan dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujar Anis.