Polisi Kupang Ipda Rudy Soik Demosi, Polda NTT Bantah Terkait Kasus BBM, Begini Kasus Sebenarnya Menurut Kabid Humas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 12 September 2024 | 20:55 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. (Foto: Dokpri/hitsidn.com/Rovyn Tenge).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. (Foto: Dokpri/hitsidn.com/Rovyn Tenge).

PONTIANAKGLOBE.COM, KUPANG -- Ipda Rudy Soik, anggota Polresta Kupang, NTT, menjadi sorotan di media sosial setelah diduga membongkar sindikat BBM ilegal di wilayah tersebut.

Rudy memimpin operasi untuk mengungkap mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.

Baca Juga: Hubungan Dinar Candy dan Ko Apex Mengendur, DJ Cantik Ini Jarang Bertemu Kekasih

Investigasi ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM di Pulau Timor, yang diduga disebabkan oleh ulah mafia.

Namun, Rudy kini mendapat hukuman demosi ke Papua karena dianggap melanggar Kode Etik Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membantah tuduhan bahwa demosi tersebut terkait kasus BBM.

Menurut Ariasandy, Rudy dinyatakan bersalah karena tertangkap berada di ruang VIP karaoke bersama dua Polwan saat jam dinas, salah satunya sudah bersuami.

Rudy dikenai sanksi mutasi selama tiga tahun ke luar wilayah NTT.

Baca Juga: Zee Asadel Jajal Peran Laga di Film Pertamanya Usai Lulus dari JKT48

Ariasandy juga menambahkan bahwa Rudy memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan, yang memberatkan posisinya dalam pelanggaran etika profesi Polri.

Selain itu, Ariasandy menegaskan belum ada pengungkapan kasus mafia BBM oleh Polda NTT selama tahun 2024, dan Pertamina mengonfirmasi tidak ada kelangkaan BBM di Pulau Timor.

Rudy sendiri membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya menyelidiki kelangkaan BBM.

Rudy mengklaim dirinya tidak bersalah dan akan terus memperjuangkan keadilan terkait kasus ini.

Jadi Perbincangan

Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Siaran Pers Polda NTT, Bid Humas NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X