Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Kawal Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 10 April 2025 | 22:20 WIB
Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jakarta melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. (Dok. Pontianak Globe)
Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jakarta melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. (Dok. Pontianak Globe)

Seruan dan Rekomendasi FPD NTT Jakarta

Dalam audiensi tersebut, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta menyerahkan sejumlah poin rekomendasi kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM, antara lain:

Baca Juga: Update Perang Dagang AS vs China: Australia Tolak Ajakan China Lawan Tarif Resiprokal Trump

  1. Mengawal proses hukum terhadap Fajar Widyadharma hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

  2. Memberikan perlindungan dan pendampingan khusus bagi para korban, termasuk pemenuhan hak restitusi.

  3. Memberikan pendampingan kepada saksi sekaligus korban berinisial F, agar dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya.

  4. Menuntut hukuman maksimal kepada Fajar Widyadharma dan pihak lain yang terlibat.

  5. Mendesak Kapolri melalui Komnas HAM untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual, termasuk yang melibatkan situs porno luar negeri.

  6. Mendorong penerapan undang-undang berikut dalam proses hukum:

    • UU TPKS No. 12 Tahun 2022

    • UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pasal 27 ayat 1)

    • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (Pasal 76E)

    • UU No. 17 Tahun 2016 (perubahan kedua UU Perlindungan Anak)

    • UU TPPO No. 21 Tahun 2007

  7. Mendesak Polri, KOMDIGI, dan BSSN untuk mengusut jaringan pedofilia dan prostitusi online, serta memblokir aplikasi yang menjadi medium kejahatan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X