SP Ketiga (18 Maret 2025)
-
Dikeluarkan akibat penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.
-
Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.
SP Keempat (20 Maret 2025)
-
Diberikan setelah Sandi menyampaikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ayu Aulia Buka Suara
Setelah menerima SP keempat, kontrak kerja Sandi secara resmi diputus oleh Dinas Damkar Depok.
Hingga saat ini, Sandi Butar Butar belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatannya.
Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut diterbitkan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Publik masih menunggu pernyataan dari Sandi mengenai pemecatan ini, mengingat adanya klaim yang berbeda dari pihaknya terkait beberapa peringatan yang diterima. ***