Namun, dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen dari gaji secara flat selama 6 bulan.
"Manfaat tunai kini flat 60 persen selama enam bulan, berbeda dengan sebelumnya yang hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan selanjutnya," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini. ***