inter-nasional

Kabar Baik! Korban PHK Berhak 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:39 WIB
Ilustrasi korban PHK yang kini banyak terjadi. Namun ada kabar baik bagi pekerja yeng terkena PHK di tahun 2025.

Namun, dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen dari gaji secara flat selama 6 bulan.

Baca Juga: Nokia X700 5G Resmi Rilis! Spesifikasi Gahar, Kamera 200MP, dan Baterai 6000mAh. Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Memiliki-nya

"Manfaat tunai kini flat 60 persen selama enam bulan, berbeda dengan sebelumnya yang hanya 45 persen di 3 bulan pertama dan 25 persen di 3 bulan selanjutnya," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini. ***

Halaman:

Tags

Terkini