PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri!
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada 2025.
Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hak pegawai negeri ini tidak akan dipangkas.
Baca Juga: 7 Ide Hampers Imlek 2025 dan Cap Go Meh di Bawah Rp200 Ribu, Berkesan dan Bermakna!
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak mencakup pemangkasan hak pegawai negeri.
"Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan tetap akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menyatakan hal ini," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kebijakan efisiensi tidak berdampak pada belanja pegawai.
"Belanja untuk gaji pegawai tidak termasuk dalam penghematan anggaran," tambahnya.
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juli hingga Agustus, untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak.
Sementara itu, gaji ke-14 yang dikenal sebagai THR, umumnya diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di kalangan warganet terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.