Tersangka MW saat ini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum. ***