inter-nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Kasusnya

Senin, 4 November 2024 | 22:08 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. (Penkum Kejagung RI)

Tersangka MW saat ini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Aloysius Resmi Gantikan Paulus Andy Mursalin sebagai Ketua DPRD Kalbar, Begini Program Kerja Mantan Wabup Sekadau Itu

"Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum. ***

Halaman:

Tags

Terkini