Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Kasusnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 4 November 2024 | 22:08 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. (Penkum Kejagung RI)
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. (Penkum Kejagung RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Jawa Tengah, Begini Kronologisnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan pers-nya mengatakan, sebelumnya, MW telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Ada pun kronologi perbuatan tersangka MW adalah sebagai berikut:

Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta agar yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur.

Baca Juga: Menelusuri Karier Sukses Felicya Angelista di Dunia Hiburan dan Bisnis, Ternyata Wow Banget

Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas peristiwa yang dialami oleh Ronald Tannur.

Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya, di mana Tersangka LR menjelaskan tentang biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.

Tersangka LR meminta Tersangka ZR untuk diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Sdr. R, dengan maksud memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Tersangka LR dan Tersangka MW sepakat mengenai biaya pengurusan perkara, di mana Tersangka MW akan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Tersangka LR.

Setiap permintaan dana dari Tersangka LR selalu memerlukan persetujuan dari Tersangka MW. Tersangka LR meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar oknum majelis hakim memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Tragedi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, 10 Orang Meninggal dan Operasi Pencarian Berlanjut

Selama proses perkara, hingga putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Tersangka LR sebanyak Rp1,5 miliar. Selain itu, Tersangka LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan, dengan total keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar.

Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Penkum Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X