Tersangka MW saat ini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum. ***
Artikel Terkait
Kasus Hasyim Asyari, Apartemen, Jet Pribadi, dan Korupsi, Pintu untuk Menguak Dugaan Skandal di KPU RI
KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden, Tegas Suarakan Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Rp30 Miliar, Anggota DPRD Kalbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Ingatkan Kesetaraan di Depan Hukum, Praktisi Hukum Kalbar Kritik Ketimpangan Penanganan Kasus Korupsi di Kalbar