Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Kasusnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 4 November 2024 | 22:08 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. (Penkum Kejagung RI)
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. (Penkum Kejagung RI)

Tersangka MW saat ini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Aloysius Resmi Gantikan Paulus Andy Mursalin sebagai Ketua DPRD Kalbar, Begini Program Kerja Mantan Wabup Sekadau Itu

"Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Penkum Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X