Peran Utusan Khusus Presiden
Para utusan khusus bertugas membantu memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Prabowo di luar struktur kementerian dan instansi pemerintah.
Mereka melapor langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Para utusan khusus ini akan menjalankan setiap kebijakan yang diputuskan oleh Presiden.
Baca Juga: Dosen San Agustin Lakukan Monev Hibah di Pontianak, Dorong Progres Penelitian dan Pengabdian
Berdasarkan Pasal 22 dalam Perpres tersebut, para utusan khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri.
Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan gaji pokok mencapai Rp5,04 juta per bulan, serta tunjangan bulanan sebesar Rp13,6 juta.
Secara total, para menteri mendapatkan Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, Raffi Ahmad dan para utusan khusus lainnya akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan menteri kabinet, termasuk tunjangan serta jaminan lainnya. ***