Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Menyoroti peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut ini ulasan selengkapnya.  (Instagram.com @raffinagita1717)
Menyoroti peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut ini ulasan selengkapnya. (Instagram.com @raffinagita1717)

Peran Utusan Khusus Presiden

Para utusan khusus bertugas membantu memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Prabowo di luar struktur kementerian dan instansi pemerintah.

Mereka melapor langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Para utusan khusus ini akan menjalankan setiap kebijakan yang diputuskan oleh Presiden.

Baca Juga: Dosen San Agustin Lakukan Monev Hibah di Pontianak, Dorong Progres Penelitian dan Pengabdian

Berdasarkan Pasal 22 dalam Perpres tersebut, para utusan khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri.

Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan gaji pokok mencapai Rp5,04 juta per bulan, serta tunjangan bulanan sebesar Rp13,6 juta.

Secara total, para menteri mendapatkan Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, Raffi Ahmad dan para utusan khusus lainnya akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan menteri kabinet, termasuk tunjangan serta jaminan lainnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X