inter-nasional

Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas, TikTok dan Meta Siap Berkolaborasi dengan Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo dan anggota Komite berfoto bersama Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia Faris Mufid bersama pejabat baru Rofi Uddarojat dan staf Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Dimas, Kamis (10/10/2024). (Dok. Pontianak Globe)

Komite juga meminta TikTok Indonesia memperluas kerja sama fact-checking dengan perusahaan pers Indonesia, selain yang sudah dilakukan dengan AFP.

Baca Juga: Dewan Pers Memastikan Upaya Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media Terus Dijaga di Tahun Politik

Dukungan Meta Indonesia untuk Jurnalisme Berkualitas

Dalam pertemuan dengan Meta Indonesia pada Senin, 30 September 2024, Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta Indonesia, menekankan pentingnya pelatihan dan fitur monetisasi untuk mendukung perusahaan media di Indonesia.

Meta Indonesia menyatakan siap memperluas kolaborasi dengan publishers dalam meningkatkan kualitas jurnalisme.

"Kami membuka diskusi lebih lanjut untuk memperkuat kerja sama dengan penerbit di Indonesia," ujar Berni.

Komite mengingatkan bahwa perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa mereka harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan memastikan penyebaran konten berita yang sesuai dengan standar pers dan memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers.

Ketentuan ini juga mencakup pelaksanaan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas, desain algoritma yang mendukung distribusi berita berdasarkan prinsip demokrasi, serta kerja sama dengan perusahaan pers. ***

Halaman:

Tags

Terkini