PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seorang pria yang diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan secara daring seharga Rp15 juta telah ditangkap di Tangerang, Jakarta Barat.
Pria berusia 36 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai RA oleh pihak berwenang, kemudian menggunakan hasil kejahatannya untuk perjudian daring atau j*di online atau judol dan kebutuhan pribadinya.
Para pembeli juga telah ditangkap, karena dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian tersebut pertama kali terungkap pada 1 Oktober lalu, saat ibu kandung anak tersebut pulang kerja di Kalimantan dan tidak mendapati anaknya, demikian dilaporkan Kompas.com.
“Dia mendesak RA untuk memberitahukan keberadaan anak mereka hingga akhirnya RA mengakui bahwa dia telah menjual bayi yang baru lahir itu,” jelas Zain.
“Lalu dia bawa pelaku untuk membuat laporan di Polres Tangerang Kota,” imbuhnya.
Saat diperiksa polisi, RA mengaku menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, polisi mengungkap uang hasil penjualan bayi tersebut justru digunakannya untuk berjudi online.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk insiden tersebut.
"Mengkhawatirkan dia (RA) menggunakan harta kekayaannya untuk melakukan kegiatan yang diberantas oleh negara, apalagi dengan dijualnya anak, itu juga melanggar hak asasi manusia," kata Ketua KPAI Ai Maryati, Minggu (6/10).
RA mengenal pembeli berinisial HK dan MO itu melalui Facebook.
"RA melihat di Facebook ada pembeli yang ingin membeli balita, lalu dia mengirim pesan dan mengatur pembelian," imbuhnya.