Meski skandal ini terjadi pada tahun 1998, penyelesaian kasusnya masih belum tuntas.
Baca Juga: KWI Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Setelah Kunjungan Paus Fransiskus
Organisasi Seknas Fitra mengungkapkan adanya dua indikasi tindak pidana dalam skandal BLBI.
Indikasi Korupsi
Terdapat dugaan korupsi karena proses merger dan pengawasan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan oleh BI dianggap tidak tegas, dan ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan bank yang gagal sistemik juga dipertanyakan, khususnya dalam kasus bailout Bank Century, yang diduga tidak didasarkan pada data dan kriteria yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Perjalanan 25 Tahun Imamat Romo Agustinus OCD, dari Pelayanan Suci hingga Keahlian Membuat Wine
Masalah pada RUU Pengampunan Pajak
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang disahkan pada tahun 2017 dinilai bermasalah.
Salah satu masalahnya adalah kesalahan dalam penafsiran Pasal 23A UUD 1945 terkait pengelolaan APBN dan pemungutan pajak.
Proses pemungutan pajak seharusnya bersifat memaksa, bukan mengampuni.
Selain itu, RUU ini juga terkesan dipaksakan karena tidak ada naskah akademik sebagai landasan hukum yang memadai.
Hal ini berpotensi melanggar aturan yang ada, khususnya UU KUP terkait sistem pemungutan pajak.***