inter-nasional

Politik Dinasti di Pilkada 2024, Ancaman bagi Integritas Demokrasi di Indonesia

Sabtu, 7 September 2024 | 04:15 WIB
Ilustrasi pemilihan. (Pexels @Tara Winstead)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, isu politik dinasti semakin mencuat menjadi perbincangan publik. Isu ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi praktik kecurangan dalam Pilkada mendatang.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengungkapkan bahwa keberadaan politik dinasti dapat merusak kesehatan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Bahasan Rakernas V PDIP: Evaluasi Kinerja, Pilkada hingga Sikap Politik

Ia menilai, praktik ini menunjukkan ketidakstabilan dalam proses demokrasi yang ada saat ini.

"Dari pengalaman yang ada, praktik politik dinasti jelas sangat merugikan kondisi demokrasi kita," ujar Khoirunnisa dalam diskusi berjudul ‘Kecurangan Pilkada 2024: Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralitas ASN’ yang diadakan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2024.

Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi ajang untuk bertukar ide dan gagasan antar calon.

Khoirunnisa juga mendorong publik untuk bersatu guna mencegah meluasnya politik dinasti yang dapat merusak proses demokrasi dalam Pilkada 2024.

Tren Politik Dinasti di Indonesia

Penelitian oleh Nagara Institute pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sejak 2005 hingga 2015, terdapat 59 kepala daerah yang terlibat dalam politik dinasti.

Angka ini meningkat menjadi 86 kepala daerah antara 2015 dan 2018, dan pada Pilkada 2020, jumlah calon yang terpapar politik dinasti mencapai 124.

Angka ini mengindikasikan adanya peningkatan tren yang signifikan, sehingga di Pilkada 2024, kemungkinan besar akan semakin banyak calon kepala daerah yang terlibat dalam politik dinasti.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Pentingnya Check and Balances dalam Politik PDIP, Begini Sikap Tegas 'Banteng' Terhadap Pemerintahan Prabowo

Politik Dinasti di Pilkada 2024

Dalam diskusi yang sama, Themis Law Firm menyebutkan bahwa ada 35 daerah yang berpotensi memiliki politik dinasti dalam Pilkada Serentak 2024.

Dari 35 daerah tersebut, terdapat 42 figur politik yang memiliki latar belakang keluarga politik.

Halaman:

Tags

Terkini