PONTIANAKGLOBE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi terkait akuisisi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara.
Termasuk utang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Kementan Syahrul Yasin Limpo
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada kerjasama bisnis antara kedua perusahaan, termasuk pembelian kapal bekas.
Tessa menjelaskan bahwa akuisisi ini melibatkan kapal bekas yang usianya lebih dari 30 tahun dan utang senilai hampir Rp600 miliar.
Saat ditanya mengenai detail kronologis kasus, Tessa tidak memberikan komentar lebih lanjut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau materi penyidikan, belum bisa dibuka oleh penyidik. Karena masih berlangsung," ujarnya kepada mediusnews.com (Bagian dari Ekosistim media online Promedia Teknologi Indonesia) di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga: KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bondowoso
Tessa juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara yang berlangsung pada periode 2019-2022. Keempat tersangka tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan terdiri dari tiga pejabat negara dan satu pihak swasta, dengan inisial HMAC, MYH, IP, dan A.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pada 15 Agustus 2024, menjelaskan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kapal-kapal tersebut dibeli dari PT Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas, yang dianggap sebagai kesalahan dalam proses pengadaan.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Penjabat Bupati Sementara Sorong Yan Piet Mosso
Asep menambahkan bahwa armada kapal milik PT ASDP tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyeberangan, terutama saat periode hari raya atau liburan besar.
PT ASDP telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai Rp1,27 triliun, yang mencakup 100 persen saham dan 53 kapal. KPK mencurigai adanya indikasi korupsi dalam proses akuisisi tersebut. ***