PONTIANAKGLOBE.COM, DENMARK --Denmark telah sepakat untuk memberlakukan pajak emisi karbon pertama di dunia pada sektor pertanian, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2030.
Langkah ini berarti peternak sapi di Denmark harus membayar pajak sebesar US$96 atau sekitar Rp1,57 juta per ekor sapi.
Baca Juga: TEBAR OMK Keuskupan Sintang 2024 Buah Doa dan Kerja Keras Panitia
Pemerintah Denmark, melalui Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari investasi besar-besaran untuk transformasi lanskap negara tersebut.
Selain itu sebagai upaya untuk menjadi negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada sektor pertanian.
Denmark, yang dikenal sebagai eksportir utama produk susu dan daging babi.
Negara tersebut memiliki sektor pertanian sebagai salah satu sumber emisi terbesar di negara tersebut.
Baca Juga: KWI Lawan Tawaran Tambang: Mengapa Kesejahteraan Bersama Lebih Penting?
Pajak karbon ini bertujuan untuk membantu Denmark mencapai target iklimnya.
Industri susu di Denmark mendukung kebijakan pajak karbon ini meskipun mendapat penolakan dari sebagian peternak.
Kebijakan ini diumumkan beberapa bulan setelah protes peternak di seluruh Eropa yang memprotes berbagai regulasi lingkungan dan birokrasi yang dianggap berlebihan.
Baca Juga: E’ries San Agustin Memukau Panggung Tebar OMK Kesi 2024 dengan Lagu 'Majulah Beranilah!
Sektor pangan global merupakan kontributor utama krisis iklim, menghasilkan sekitar sepertiga dari emisi gas rumah kaca.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, sektor peternakan sendiri menyumbang sekitar 12 persen dari total emisi global pada tahun 2015, sebagian besar berasal dari metana yang dihasilkan oleh sapi dan hewan lainnya. ***