Pada Rabu, 29 Mei 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- TK (2010-2011)
- HN (2011-2013)
- DM (2013-2017)
- AH (2017-2019)
- MAA (2019-2021)
- ID (2021-2022)
Keenam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan Antam. ***