Pada Rabu, 29 Mei 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- TK (2010-2011)
- HN (2011-2013)
- DM (2013-2017)
- AH (2017-2019)
- MAA (2019-2021)
- ID (2021-2022)
Keenam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan Antam. ***
Artikel Terkait
ANTAM dan TNI POLRI Teken Kerjasama Melindungi Operasional Perusahaan, Begini Penjelasan BUMN Produsen Emas
ANTAM Gencar Jual Emas, Penjualan Selama 2022 Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Gubernur Sutarmdiji Ingin UPT Tenaga Kerja CSR Antam dan WHW Meningkatkan Skill Pekerja
Harga Emas Antam Naik Rp5.500 Nih
Setor Pajak Rp2,82 Triliun, ANTAM Berkomitmen Transparan
Harga Emas Antam 24 Karat Naik Nih Rp579.000 Per Gram