inter-nasional

Viral: Cuitan Mengenai Pengenaan Pajak pada Pengiriman Jenazah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Bea Cukai

Senin, 13 Mei 2024 | 08:29 WIB
Kontroversi kasus peti jenazah bea cukai kena pajak 30 persen. Begini faktanya menurut pihak Bea Cukai. (Pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta penjelasan dari seorang netizen yang membuat kehebohan dengan cuitan tentang impor peti jenazah.

Cuitan tersebut mengklaim bahwa seorang teman harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kini Kamu Sudah Bisa Beli Nike, PS5 dan Juga Booking Airbnb Pakai Shiba Inu atau Koin SHIB

Setelah melakukan penelusuran terhadap beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dikenai bea masuk atau pajak impor.

"Gugatan terkait klaim bahwa impor peti jenazah yang dialami oleh temannya dikenai bea masuk 30% adalah tidak benar. Setelah kami telusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dikenai bea masuk atau pajak impor," kata Gatot dalam pernyataan resmi, Minggu, 12 Mei 2024.

Bea Cukai telah menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan tambahan.

Baca Juga: Pemuda Asal Papua Barat Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Pawan, Ketapang

Jika terbukti bahwa ada tagihan bea masuk, mereka diminta untuk menyertakan bukti tagihan.

Apabila tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan informasi tersebut terbukti salah (hoaks), Bea Cukai menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Sintang ke-662: Ritual Umpan Benua Diiringi Pengamanan Ketat Polres Sintang

"Kami akan meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan dan kami juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

Baca Juga: Gawai Dayak Kembali akan Meriah! Ngampar Bide Jadi Penanda Dimulainya Pekan Budaya Sepekan di Pontianak, Catat Agenda-nya

Selain itu, pengiriman peti jenazah dan jenazah juga diberikan pelayanan segera.

Halaman:

Tags

Terkini