Viral: Cuitan Mengenai Pengenaan Pajak pada Pengiriman Jenazah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Bea Cukai

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 13 Mei 2024 | 08:29 WIB
Kontroversi kasus peti jenazah bea cukai kena pajak 30 persen. Begini faktanya menurut pihak Bea Cukai.  (Pixabay)
Kontroversi kasus peti jenazah bea cukai kena pajak 30 persen. Begini faktanya menurut pihak Bea Cukai. (Pixabay)

Jika ada biaya atau pungutan, hal itu berasal dari pihak pengelola kargo jenazah untuk biaya pengurusan seperti sewa gudang, ambulans, dan lainnya.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang mengklaim bahwa seorang teman harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Tanah Datar: Korban Jiwa Capai 13 Orang, Evakuasi Terus Dilakukan

"Kemarin saya menghadiri pemakaman ayah seorang teman, yang meninggal di Penang. Teman saya bercerita bahwa di bandara, dia diminta membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap sebagai barang mewah! Meskipun memang harga peti tersebut tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu informasi tersebar secara luas. Terlalu," ujar akun @ClarissaIcha. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X