Dalam rapat terbatas sepekan sebelum reshuffle pada Desember 2020, Fachrul berpendapat bahwa FPI tidak perlu dibubarkan, tetapi bisa dibina.
Baca Juga: Anggita Sari dan Rindra Pramadyo Telah Resmi Menikah, Keluarga Fuji Turut Hadir
Dalam rapat tersebut, beberapa menteri menyatakan adanya unsur-unsur radikal dalam FPI, namun Fachrul berpendapat bahwa pembubaran akan menyulitkan pengawasan terhadap mereka.
Meski Fachrul mencoba mempertahankan pendapatnya, ia direshuffle, dan FPI dibubarkan tiga hari setelahnya.
Baca Juga: Yesa Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Meninggal di Sandai Ketapang Pernah Dicubit Pakai Tang
Pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama Enam Menteri.
Pembubaran tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian AD/ART FPI dengan Undang-Undang Ormas dan absennya SKT dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski FPI diidentifikasi sebagai ormas Islam, Menteri Agama tidak menandatangani SKB tersebut. ***