Dalam rapat terbatas sepekan sebelum reshuffle pada Desember 2020, Fachrul berpendapat bahwa FPI tidak perlu dibubarkan, tetapi bisa dibina.
Baca Juga: Anggita Sari dan Rindra Pramadyo Telah Resmi Menikah, Keluarga Fuji Turut Hadir
Dalam rapat tersebut, beberapa menteri menyatakan adanya unsur-unsur radikal dalam FPI, namun Fachrul berpendapat bahwa pembubaran akan menyulitkan pengawasan terhadap mereka.
Meski Fachrul mencoba mempertahankan pendapatnya, ia direshuffle, dan FPI dibubarkan tiga hari setelahnya.
Baca Juga: Yesa Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Meninggal di Sandai Ketapang Pernah Dicubit Pakai Tang
Pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama Enam Menteri.
Pembubaran tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian AD/ART FPI dengan Undang-Undang Ormas dan absennya SKT dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski FPI diidentifikasi sebagai ormas Islam, Menteri Agama tidak menandatangani SKB tersebut. ***
Artikel Terkait
Cara Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag yang Baru Dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pesan Natal 2022 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Turun Tangan, Polemik Gereja KKD di Kota Bandar Lampung Berlangsung Damai Dengan Dialog
Kementerian Agama Pastikan Asrama Haji Indramayu Siap Layani 8.968 Jemaah
Cara Daftar Haji Plus atau Haji Khusus Kemenag Tahun 2023
Cara Daftar Haji 2023 Online di HP Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Buka Pesparani III, Yaqut: Menag Apresiasi Doktrin 100 Persen Katolik 100 Persen Indonesia