PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto atau Setnov.
Baca Juga: Permintaan Maaf dari Ade Armando Usai Kontroversi Pernyataan Politik Dinasti di Jogja
Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, yang pada 2016 bergabung dalam koalisi pendukung Jokowi.
Dalam respons terhadap pernyataan Agus Rahardjo ini, Jokowi angkat bicara.
Menurut Jokowi, saat itu, ia justru meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Mengenal Scar King, Antagonis di Godzilla x Kong: The New Empire!
"Yang pertama, coba lihat di berita-berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu kepada Pak Novanto, Pak Setya Novanto, untuk ikuti proses hukum yang ada. Semuanya sudah jelas di berita tersebut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi menekankan bahwa proses hukum terkait kasus e-KTP berjalan dengan baik, dan Setnov sudah dihukum dengan vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Anggita Sari dan Rindra Pramadyo Telah Resmi Menikah, Keluarga Fuji Turut Hadir
Ia juga menanyakan alasan Agus Rahardjo mengungkapkan kembali cerita lama tersebut, merasa heran dengan tujuan pengungkapan tersebut.
"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum dengan vonis berat 15 tahun. Lalu, untuk apa diramaikan? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tegas Jokowi.
Pernyataan Jokowi ini memberikan klarifikasi terhadap kontroversi yang muncul akibat ungkapan Agus Rahardjo.
Dengan menyebutkan fakta hukum dan vonis yang diterima Setnov, Jokowi berupaya meredakan spekulasi dan menjaga fokus pada jalannya proses hukum yang telah berlangsung. ***