PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan peristiwa kontroversial ketika Presiden Joko Widodo memanggilnya untuk meminta agar ia menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Baca Juga: Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Hukum, HAM, Ekonomi, dan Isu Strategis
Berikut adalah rangkuman dari pengungkapan Agus Rahardjo:
-
Pada periode kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, KPK mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dalam kasus e-KTP.
-
Agus Rahardjo meminta maaf dan merasa penting untuk mengungkapkan kejadian tersebut dengan jelas. Ini merupakan pertama kalinya ia membeberkan peristiwa tersebut di media.
-
Agus Rahardjo dipanggil sendirian oleh Presiden Jokowi, yang pada saat itu ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Hal ini berbeda karena biasanya presiden memanggil kelima pimpinan KPK sekaligus.
-
Agus dipanggil melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan, yang membuatnya merasa heran dan bingung.
-
Saat berada di ruang pertemuan, Agus menyadari bahwa Presiden Jokowi sudah marah. Setelah duduk, baru ia memahami bahwa Jokowi meminta agar kasus Setya Novanto dihentikan.
-
Jokowi teriak, "Hentikan!", membuat Agus bingung. Setelah duduk, baru ia menyadari bahwa perintah untuk menghentikan kasus e-KTP tersebut ditujukan pada kasus Setya Novanto.
-
Agus menolak perintah tersebut dengan alasan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah dikeluarkan tiga minggu sebelumnya.
-
Agus menegaskan bahwa pada saat itu, KPK tidak memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
-
Pertemuan kontroversial ini tidak menghasilkan apa-apa karena Agus Rahardjo menolak menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di program Rosi di Kompas TV.
Baca Juga: KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Catat Jadwal Terbaru
Sementara itu pihak Istana membantah klaim mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.