PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa debat capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 tidak akan diadakan secara terpisah dalam lima sesi debat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa semua pasangan calon akan hadir bersamaan dalam setiap gelaran debat.
Baca Juga: Pemakaman Kiki Fatmala: Keluarga Menyelenggarakan Acara Tertutup, Imbauan Pengganti Karangan Bunga
Hasyim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam pertemuan KPU dengan para pasangan calon untuk menunjukkan kesatuan dan kerja sama antara calon presiden dan calon wakil presiden yang bersangkutan.
Meskipun demikian, dalam setiap sesi debat, akan ada pembagian proporsi bicara antara calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim.
"Ketika debat capres, maka porsi capres untuk bicara lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres."
Hasyim menekankan bahwa aturan ini telah disepakati oleh semua pasangan calon dan bertujuan untuk memperlihatkan kerja sama yang baik antara kedua anggota pasangan calon tersebut.
Jadwal debat kandidat Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dengan debat perdana yang akan digelar pada 12 Desember 2023.
Semua sesi debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, di mana 120 menit diperuntukkan untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Meskipun peraturan KPU menyebutkan bahwa debat capres-cawapres terdiri dari tiga sesi debat capres dan dua sesi debat cawapres, KPU masih memiliki kewenangan untuk mengubahnya setelah berkoordinasi dengan DPR.
Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ***