PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Pada Rabu, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berhubungan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun waktu 2020-2023.
Pengaduan terkait pemerasan pimpinan KPK oleh SYL telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Selama penyidikan, puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL, telah diperiksa.
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan, dengan sejumlah dokumen disita sebagai bukti.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa ada tiga dugaan kasus, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober setelah melalui gelar perkara. ***