Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Presiden memberikan arahan agar Menteri Keuangan segera melunasi tagihan yang telah terakumulasi oleh Bulog sebesar Rp16 triliun.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan program bantuan pangan.
Terkait dengan insentif, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung bea masuk dengan tarif spesifik sebesar 450 kilogram.
Baca Juga: Hendropriyono Apresiasi Kepedulian dan Kehormatan Anita Ratnasari Tanjung, Syukuran ULang Tahun
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) akan diatur oleh Kementerian Keuangan, dan Badan Pangan akan mempersiapkannya untuk kemudian diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Upaya ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat terkait biaya impor beras. ***