"Respons artifisial dan simbolik, tanpa penyelesaian hukum, hanya akan menjadi pemicu demoralisasi anggota Polri dan mengikis legitimisasi kepemimpinan Kapolri," katanya.
Dikatakan Hendardi, keberulangan peristiwa TNI serang Polri juga akibat tidak adanya efek jera, dimana TNI masih menikmati previlege dengan berlindung di balik Peradilan Militer, yang hanya anggota militer saja yang tahu bagaimana prosedur dan mekanisme penghukuman itu dijalankan.
"Presiden dan DPR sudah semestinya mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer untuk menegaskan bahwa semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, sekalipun dia seorang anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum," tutup Hendardi. ***
Artikel Terkait
Goethe-Institut Inisiasi Science Film Festival 2022 Ajak Pelajar Eksplorasi Kesempatan Setara di Dunia Sains
Masyarakat Dayak Kebahan di Melawi Bentuk Birapati Institute untuk Lestarikan Hutan Adat. Begini Tantangannya…
ANTAM dan TNI POLRI Teken Kerjasama Melindungi Operasional Perusahaan, Begini Penjelasan BUMN Produsen Emas
Pernah Mengaku Bekerja di TNI, Polri, hingga MA, Polisi Ungkap Pekerjaan Kasus Penganiayaan Yudo Andreawan