“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat 24 Februari 2023, malam.
Lebih lanjut, Shane juga diduga melakukan provokasi kepada Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David, setelah Dandy menerima kabar dari AG.
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan.
Selanjutnya, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Dandy yang diduga emosi kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun karena David tidak sanggup, ia disuruh untuk melakukan sikap tobat.
Di situlah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David.
Peristiwa tersebut juga direkam oleh Shane menggunakan handphone milik Dandy atas perintahnya.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” paparnya.
“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Pejabat Kemenkeu Aniaya Putra GP Ansor Minta Maaf dan Bilang Merupakan Masalah Pribadi Keluarga
Putusan Tegas Universitas Prasetiya Mulya, Hapus Status Mahasiswa Mario Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
Apa itu Diffuse Axonal Injury ? Keadaan David Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Koma dan Dirawat Intensif