Hidayat Nur Wahid Ungkap Usulan Pemakzulan Gibran Sudah di MPR, Tapi Belum Dibahas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 6 Juni 2025 | 17:07 WIB
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.  (Instagram @hnwahid)
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Instagram @hnwahid)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kini menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa surat tersebut telah sampai di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Baca Juga: Rayakan Iduladha dari Tahanan, Nikita Mirzani Kurban 6 Sapi untuk Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur

“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Namun, Hidayat belum memastikan apakah surat tersebut sudah secara resmi diterima dan dibaca oleh Ketua MPR. Apalagi, saat ini MPR sedang dalam masa reses.

“Tapi sekarang lagi reses memang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda resmi atau undangan rapat untuk membahas surat tersebut.

“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut,” ungkapnya.

“Jadi kita tunggu saja nanti, pimpinan MPR akan diundang oleh Ketua MPR untuk membahasnya.”

Baca Juga: Diskon Kereta, Tol, dan Pesawat Mulai Juni, Prabowo Ringankan Beban Libur Sekolah! Catat Tanggal Berlaku-nya

HNW juga menegaskan bahwa proses pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang sederhana.

Ada serangkaian tahapan konstitusional yang harus dilalui, dimulai dari usulan resmi DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau apapun keputusannya, ya DPR dulu. Setelah itu baru ke MK, MK kembali ke DPR, baru kemudian ke MPR. Jadi masih panjang prosesnya,” jelasnya.

Surat dari FPP TNI tersebut ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani, dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X