PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kini menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa surat tersebut telah sampai di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Namun, Hidayat belum memastikan apakah surat tersebut sudah secara resmi diterima dan dibaca oleh Ketua MPR. Apalagi, saat ini MPR sedang dalam masa reses.
“Tapi sekarang lagi reses memang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hidayat menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda resmi atau undangan rapat untuk membahas surat tersebut.
“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut,” ungkapnya.
“Jadi kita tunggu saja nanti, pimpinan MPR akan diundang oleh Ketua MPR untuk membahasnya.”
HNW juga menegaskan bahwa proses pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang sederhana.
Ada serangkaian tahapan konstitusional yang harus dilalui, dimulai dari usulan resmi DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau apapun keputusannya, ya DPR dulu. Setelah itu baru ke MK, MK kembali ke DPR, baru kemudian ke MPR. Jadi masih panjang prosesnya,” jelasnya.
Surat dari FPP TNI tersebut ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani, dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025. ***
Artikel Terkait
PDI-P Umumkan Pemecatan 27 Kader, Termasuk Jokowi, Gibran dan Juga Menantunya Bobby
Jokowi dan Gibran Ikut Tren Reaction Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’, Netizen Heboh
Gibran Rakabuming Beberkan Pelaksanaan MBG di Retret Kepala Daerah kepada Para Gubernur dan Bupati serta Wali Kota, Ini Harapan Putra Jokowi Itu
4 Poin Arahan Wapres Gibran saat Retret Kepala Daerah, dari Program MBG hingga Sertifikasi Halal UMKM, Begini Kata-nya
Gibran Ungkap Pemerintah Sudah Siapkan Solusi untuk CPNS dan PPPK 2024
Gibran Ingatkan Puncak Bonus Demografi Indonesia, Sebut Sebagai Peluang Menentukan Arah Bangsa