Kejagung Tanggapi Klaim Pertamina Soal Isu Pertamax Oplosan: Ungkap Fakta Hukum yang Sudah Terjadi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 20:09 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM.  (Unsplash @Wassim Chouak)
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash @Wassim Chouak)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Isu Pertamax oplosan tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Polemik ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga: Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik korupsi yang berlangsung dalam periode 2018–2023.

Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan manipulasi dalam pembelian bahan bakar.

Ia ditengarai membeli RON 92 (Pertamax) secara administrasi, tetapi di lapangan justru membeli RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.

Dugaan ini memicu spekulasi bahwa Pertalite telah dioplos lalu dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi Pertamina.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina, Total Bisa Mencapai 1 Kuadriliun

Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

Menanggapi isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada praktik oplosan Pertamax di masyarakat.

“Isu oplosan yang berkembang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat bertemu awak media di kawasan DPD RI, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah pembelian bahan bakar dengan kadar oktan berbeda, bukan adanya praktik oplosan dalam distribusi BBM kepada masyarakat.

“Kami memastikan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh Dirjen Migas,” tegas Fadjar.

Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan

Menanggapi pernyataan Pertamina, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait kualitas BBM yang saat ini beredar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X