Ayah Ini Tega Tinggalkan Bayinya di RS Grogol, Pria di Bali Ini Justru Ungkap Kepedihannya Soal Anak Terlantar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Januari 2025 | 19:58 WIB
Potret pelaku ayah yang tega menelantarkan bayinya di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, pada 27 Desember 2024 lalu.  (Dok. Polsek Grogol Petamburan)
Potret pelaku ayah yang tega menelantarkan bayinya di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, pada 27 Desember 2024 lalu. (Dok. Polsek Grogol Petamburan)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik digemparkan oleh kasus bayi yang ditelantarkan di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Fakta terbaru mengungkap bayi tersebut sempat mengalami kekerasan sebelum meninggal.

Baca Juga: PBNU Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Di tengah duka ini, kisah Burhan Sugiarto dari Bali menjadi sorotan, mengajarkan kepedulian terhadap anak-anak terlantar.

Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini.

Publik dikejutkan dengan kasus penelantaran bayi di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terjadi pada 28 Desember 2024.

Fakta terbaru menunjukkan bayi tersebut sempat mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza, mengungkap bahwa bayi berusia lima bulan itu dipukul oleh ayahnya, H, pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka H kesal karena bayinya terus menangis. Ia memukul korban dua kali," jelas Reza dalam konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Meski sempat dilarikan ke IGD RS Grogol, nyawa bayi malang itu tak tertolong. Jenazahnya pun ditinggalkan karena orang tuanya mengaku tak mampu membayar biaya pengobatan.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Berencana Adopsi Lolly, Jawaban Nikita Mirzani Tak Terduga

Ayah Tersenyum, Ibu Menangis

Kasus ini semakin memancing emosi publik ketika tersangka H terlihat tersenyum saat diamankan polisi, sementara sang ibu, BU, menutupi wajahnya dengan masker.

Menurut AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Grogol Petamburan, orang tua bayi tersebut kini menghadapi jerat hukum Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Motif mereka adalah alasan ekonomi. Namun, ini tidak membenarkan tindakan menelantarkan anak," ujar Aprino, Senin, 13 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X