Biaya Haji 2025 Turun! Ini Rinciannya Dibanding Tahun Sebelumnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 8 Januari 2025 | 05:05 WIB
Ilustrasi ibadah haji.  (dok. istimewa)
Ilustrasi ibadah haji. (dok. istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan biaya haji pada tahun 2025.

Melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Senin, 6 Januari 2025, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Musibah Kebakaran di Sandai Ketapang, Pasangan Baru Menikah Kehilangan Semua Harta

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 dipatok sebesar Rp89.410.258,79.

Baca Juga: Shin Tae-yong Didatangkan Era Iwan Bule Dipecat Erick Thohir, Begini Tanggapan Eks Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan

Angka ini dihitung dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Nasaruddin.

BPIH terdiri dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, serta Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025, sedangkan sisanya sebesar 38% atau Rp33.978.508,01 dialokasikan dari Nilai Manfaat,” tambah Nasaruddin.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat, Ungkapan Kekesalan Anak hingga Firasat yang Terungkap

Landasan Hukum dan Kuota Haji

Pengesahan BPIH ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH secara resmi, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X