PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Hakim Eko Aryanto menjadi perhatian publik setelah memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada 23 Desember 2024.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pisah Sambut Panglima Kodam XII/TPR, Harisson Harapkan Kerja Sama Terus Meningkat
Keputusan ini menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, serta status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, keputusan ini juga mengacu pada hal yang memberatkan, yaitu tindakan korupsi dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.
Baca Juga: Inisiatif BRI Life, Pengembangan UMKM, Green House, dan Penanaman Pohon untuk Kesejahteraan
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto SH MH adalah hakim utama muda di PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, dan kini berusia 56 tahun.
Eko menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, meraih gelar S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, serta gelar S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.
Dalam perjalanan kariernya, Eko pernah menjabat sebagai ketua pengadilan di Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017.
Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhirnya pada Januari 2024, ia memiliki kekayaan senilai Rp2,8 miliar, yang terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Kekayaan Eko Aryanto
* Tanah dan bangunan di Malang: Rp1,35 miliar
Artikel Terkait
Kejagung Usut Dugaan TPPU, Adik Tersangka Harvey Moeis Diperiksa, Begini Status Hukumnya
Sandra Dewi Keberatan Harta Pribadinya Disita Kejagung, Kini Tak Hadir di Sidang Korupsi Harvey Moeis
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah
Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun, Mengapa Hukuman Koruptor Nilai Triliunan Lebih Ringan? Begini Kritik Mahfud MD
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Kejagung Serang Balik Hakim Eko Soal Vonis Harvey Moeis, Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasarkan Fakta, Ini 4 Catatan Penting