Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Profil Hakim Eko Aryanto

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 2 Januari 2025 | 07:30 WIB
Hakim Eko Aryanto kini menjadi sorotan publik setelah menjatuhi vonis untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi dengan hukuman 6,5 tahun penjara. (YouTube)
Hakim Eko Aryanto kini menjadi sorotan publik setelah menjatuhi vonis untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi dengan hukuman 6,5 tahun penjara. (YouTube)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Hakim Eko Aryanto menjadi perhatian publik setelah memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada 23 Desember 2024.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pisah Sambut Panglima Kodam XII/TPR, Harisson Harapkan Kerja Sama Terus Meningkat

Keputusan ini menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, serta status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, keputusan ini juga mengacu pada hal yang memberatkan, yaitu tindakan korupsi dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Baca Juga: Inisiatif BRI Life, Pengembangan UMKM, Green House, dan Penanaman Pohon untuk Kesejahteraan

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto SH MH adalah hakim utama muda di PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, dan kini berusia 56 tahun.

Eko menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, meraih gelar S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, serta gelar S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Dalam perjalanan kariernya, Eko pernah menjabat sebagai ketua pengadilan di Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017.

Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhirnya pada Januari 2024, ia memiliki kekayaan senilai Rp2,8 miliar, yang terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Kekayaan Eko Aryanto

* Tanah dan bangunan di Malang: Rp1,35 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X