PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
Kebijakan ini disusun dengan prinsip selektif dan tetap memberikan perlindungan terhadap rakyat kecil.
“PPN adalah undang-undang yang harus kita jalankan, tetapi penerapannya selektif, hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo saat memberikan pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Prabowo menjelaskan, sejak akhir 2023, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dengan tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
“Untuk rakyat kecil, kita tetap melindungi mereka. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN pada barang tertentu untuk membantu masyarakat. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang-barang mewah,” jelasnya.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur pengenaan tarif PPN secara progresif sesuai jenis barang dan jasa.
Baca Juga: 7 Penghargaan untuk BRI di Ajang Top 100 CEO 2024, Dirut Sunarso Jadi Top CEO
Pengecualian untuk Barang dan Jasa Penting
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut mendukung pernyataan tersebut.
Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sebagaimana kebijakan yang berlaku saat ini.
“PPN tetap berjalan sesuai amanat undang-undang mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Kebutuhan pokok dan layanan penting tidak akan terkena pajak,” kata Misbakhun usai pertemuan di Istana Negara, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menggunakan Meta AI di WhatsApp
Misbakhun juga menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji struktur tarif PPN yang lebih fleksibel untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan layanan publik lainnya akan tetap bebas PPN,” tambahnya.
Artikel Terkait
Wajib Pajak, Catat! Denda Menanti Jika Anda Terlambat Lapor SPT Tahunan
Viral: Cuitan Mengenai Pengenaan Pajak pada Pengiriman Jenazah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Bea Cukai
Tak Perlu Khawatir Biaya! Simak Perkiraan Pajak Tahunan Yaris Cross HEV
Denmark Beri Label Harga Karbon pada Sapi: Pajak Rp1,57 Juta Per Ekor Dimulai 2030
Pajak Kendaraan Telat? Begini Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi Dijamin Anti Gagal
Marak Modus Tagihan Pajak Berbentuk APK, BRI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Perbankan