PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 18:51 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. (Dok. Pontianak Globe)
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.

Kebijakan ini disusun dengan prinsip selektif dan tetap memberikan perlindungan terhadap rakyat kecil.

Baca Juga: Pensiunan Jaksa yang Tergabung Dalam KBPA Gelar Baksos di Sekolah Alam Tunas Mulia, Salurkan Bantuan untuk Anak Pemulung

“PPN adalah undang-undang yang harus kita jalankan, tetapi penerapannya selektif, hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo saat memberikan pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Prabowo menjelaskan, sejak akhir 2023, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dengan tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.

“Untuk rakyat kecil, kita tetap melindungi mereka. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN pada barang tertentu untuk membantu masyarakat. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang-barang mewah,” jelasnya.

Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur pengenaan tarif PPN secara progresif sesuai jenis barang dan jasa.

Baca Juga: 7 Penghargaan untuk BRI di Ajang Top 100 CEO 2024, Dirut Sunarso Jadi Top CEO

Pengecualian untuk Barang dan Jasa Penting

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut mendukung pernyataan tersebut.

Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sebagaimana kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN tetap berjalan sesuai amanat undang-undang mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Kebutuhan pokok dan layanan penting tidak akan terkena pajak,” kata Misbakhun usai pertemuan di Istana Negara, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menggunakan Meta AI di WhatsApp

Misbakhun juga menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji struktur tarif PPN yang lebih fleksibel untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan layanan publik lainnya akan tetap bebas PPN,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X