Tak Perlu Khawatir Biaya! Simak Perkiraan Pajak Tahunan Yaris Cross HEV

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:01 WIB
All New Yaris Cross HEV (Tangkap Layar dari laman Toyota.astra.co.id)
All New Yaris Cross HEV (Tangkap Layar dari laman Toyota.astra.co.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- PT Toyota Astra Motor (TAM) memperkenalkan Toyota Yaris Cross di Indonesia pada 2023.

SUV crossover ini juga hadir dalam varian hybrid.

Baca Juga: Kesalahan Fatal Mematikan Mesin Mobil, Bikin Boros dan Cepat Rusak!

Menurut situs resminya, Yaris Cross HEV dibanderol mulai Rp 440,6 juta pada 2024 untuk OTR Jakarta, Bekasi, dan Banten, menjadikannya hybrid Toyota termurah di Indonesia.

Banyak yang penasaran dengan pajak tahunan Yaris Cross hybrid ini.

Berapa besar pajaknya?

Dengan harga tersebut, Yaris Cross hybrid termasuk murah di antara mobil hybrid Toyota.

Namun, pemilik mobil tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Checklist Komponen dan Lakukan Perawatan Rutin Mobil, Cara Efektif Mencegah Kecelakaan Tunggal, Begini Daftarnya

Orang sering mempertimbangkan pajak tahunan saat membeli mobil.

Pajak tahunan Yaris Cross HEV tergolong standar untuk mobil seharga Rp 400 jutaan.

Pajak 5 tahunan Toyota Yaris Cross hybrid sekitar Rp 7,3 jutaan, rinciannya:
- PKB: Rp 6,909 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Biaya Administrasi STNK: Rp 200 ribu
- Biaya Administrasi TNKB: Rp 100 ribu

Total pajak: Rp 7,352 juta

Baca Juga: Skandal Pengujian Sertifikasi Mengguncang Industri Otomotif Jepang: Toyota, Honda, Mazda, Suzuki, dan Yamaha Terdampak

Pajak tahunan hanya mencakup PKB dan SWDKLLJ, sehingga pajak tahunan Yaris Cross HEV sekitar Rp 7,052 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Toyota Astra Motor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X