PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs j*di online atau judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Minggu, 10 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tim penyelidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.
"Tim berhasil mengamankan uang tunai Rp300 juta serta uang di rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73,7 miliar yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Komdigi.
Wira juga menyebutkan bahwa kedua tersangka baru telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dulu Jokowi, Sekarang Gibran yang Bikin Bingung Gegara Layanan Aduan Masyarakat di Istana Wapres RI
Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.
Wira menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas praktik ‘pembinaan’ situs judi online oleh oknum di Komdigi, di mana seharusnya situs-situs tersebut diblokir.
Ia menekankan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak mana saja yang terlibat dalam perjudian online ini," tegas Wira.
Wira mengungkapkan bahwa MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum Komdigi yang terlibat, termasuk menyetorkan uang dan daftar situs yang perlu ‘dibina’ agar lolos dari pemblokiran.
Sementara itu, DM berperan membantu MN dengan menampung dana hasil kejahatan.
Artikel Terkait
Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy SIK Tegaskan Berita Kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT Tidak Benar
Polisi Kupang Ipda Rudy Soik Demosi, Polda NTT Bantah Terkait Kasus BBM, Begini Kasus Sebenarnya Menurut Kabid Humas
Bunga Zainal Emosi, saat Lihat Pelaku Penipuan Rp15 Miliar Diperiksa di Polda Metro Jaya
Penemuan Tujuh Jenazah di Kali Bekasi, Polda Pastikan Tidak Ada Patah Tulang
Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut Terkait Dugaan Penistaan Agama Kristen
Polda Kalbar Latihan TFG untuk Amankan Debat Publik Pertama Pemilihan Gubernur 2024