4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar J*di Online!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 11 November 2024 | 20:13 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap kasus terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap kasus terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs j*di online atau judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga: Detik-Detik Video Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta yang Viral di Medsos, Simak Kronologinya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tim penyelidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

"Tim berhasil mengamankan uang tunai Rp300 juta serta uang di rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73,7 miliar yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Komdigi.

Wira juga menyebutkan bahwa kedua tersangka baru telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dulu Jokowi, Sekarang Gibran yang Bikin Bingung Gegara Layanan Aduan Masyarakat di Istana Wapres RI

Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.

Wira menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas praktik ‘pembinaan’ situs judi online oleh oknum di Komdigi, di mana seharusnya situs-situs tersebut diblokir.

Ia menekankan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak mana saja yang terlibat dalam perjudian online ini," tegas Wira.

Baca Juga: 7000 Lebih Orang Nikmati Gelaran South Outside Music Fest 2024? Intip Deretan Band Bertabur Bintang yang Tampil di Kota Semarang

Wira mengungkapkan bahwa MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum Komdigi yang terlibat, termasuk menyetorkan uang dan daftar situs yang perlu ‘dibina’ agar lolos dari pemblokiran.

Sementara itu, DM berperan membantu MN dengan menampung dana hasil kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X