Surat Keterangan Emas 1,136 Ton Budi Said Terbukti Palsu, Antam Ungkap Fakta di Sidang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 11 September 2024 | 10:52 WIB
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024. (Dok. Pontianak Globe)
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024. (Dok. Pontianak Globe)

Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

Baca Juga: ANTAM Siap Jual Bijih Bauksit 2 Juta wmt di perusahaan domestik, Ada 2 Perusahaan Dari Kalbar

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan.

Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan.

Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.

Baca Juga: ANTAM Target Penjualan Nikel Capai 27.201 Ton Asal Produksi Pabrik Stabil

Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," Syarif memberi koreksinya.

Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X