Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI, serta Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. ***
Artikel Terkait
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Resmi! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rilis Daftar Partai Politik yang akan Bersaing Pada Pemilu 2024
Hasil Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Peserta Pemilu
Ketua KPU RI August Mellaz Nilai Anak Muda Punya Pandangan Tertentu Tentang Politik.
Peneliti FORMAPPI Lucius Karus Menilai KPU Tak Cermat Dalam Penetapan Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif
Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden