Dalam persidangan hari ini, Hakim Hadhariah mengatakan pembantu rumah tangga harus diperlakukan sebagai manusia.
Baca Juga: Stand Up Comedy Singapura Jocelyn Chia Dirujak Netizen Malaysia, Waduh
Dalam kasus ini, kata dia, korban mempunyai niat baik yaitu ingin mengasuh anak pemohon.
Namun, dia dipukuli dan disiram air panas, kata hakim, seraya menambahkan bahwa korban juga tidak diperbolehkan pulang, dan selama 10 tahun tinggal di Malaysia, dia hanya dibayar total RM6.000 atau sekitar Rp19,9 juta.
Dalam persidangan, korban menerangkan bahwa Zaimatulhakma mempekerjakannya sebagai pembantu rumah tangga dan mengasuh anak majikannya yang tidak dapat berbicara dan berjalan serta melakukan pekerjaan rumah tangga.
Sebelumnya, pengacara KARamu dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional menyampaikan bahwa tidak ada bukti bahwa kliennya memperdagangkan korban karena pembantu tersebut dibawa ke negara tersebut oleh agen yang dikenal sebagai Pak Nawawi.
Ia menambahkan bahwa kliennya tidak seharusnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Khushairy Ibrahim menyampaikan bahwa pengertian trafficking menurut undang-undang sangatlah luas dan mencakup juga eksploitasi terhadap seseorang dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya. ***
Artikel Terkait
Hakim Alimin Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Joshua 2 Kali saat Sidang Vonis Eliezer Rabu 15 Februari 2023
Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kamar Dagang Malaysia dan China Tekan MoU Kerjasama Minyak Sawit, Dorong Penggunaan CPO Dengan AI
Malaysia dan Kalbar Ingin Pemerintah Indonesia Buka Rute Penerbangan Langsung Kuching-Pontianak
Seminar Perangi Perdagangan Manusia; Romo Paschal Bongkar Kekejaman Oknum
Tantangan dan Peran Fransiskan dalam Memulihkan Alam dan Mengatasi Perdagangan Manusia