Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.
“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam.
Prosedur Pencairan BOS Madrasah Tahun 2023
Berikut prosedur pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Kemenag :
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023
(*)
Artikel Terkait
Dana BOS Madrasah Tahap II Sudah Cair. Silakan Cek Rekening Masing-masing
Cek Daftar Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2023 Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag. Berapa Kuota Haji Indonesia 2023 ?
Cek Kuota Haji Indonesia 2023 ! Bandingkan Dengan Kuota Haji Indonesia 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022
13 Daftar Madrasah Terbaik Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT. MAN IC Serpong Teratas, Cek Madrasah Kamu
Prosedur Pencairan BOS Madrasah 2023 Sesuai Juknis Ditjen Pendidikan Islam. Tahap I 49.074 Madrasah Swasta
Download Juknis BOS 2023 Pdf SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022