Prosedur Pencairan BOS Madrasah 2023 Sesuai Juknis Ditjen Pendidikan Islam. Tahap I 49.074 Madrasah Swasta

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:04 WIB
Ilustrasi uang Rupiah. (Pixabay/Iqbalnuril)
Ilustrasi uang Rupiah. (Pixabay/Iqbalnuril)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023.

Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam.

Berikut prosedur pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Kemenag :

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Tahap I Untuk 49.074 Madrasah Swasta

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I.

Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X