- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK
- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK
- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Terkait besaran tunjangan ini, terdapat perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.
Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.***
Artikel Terkait
Program Fulbright, Beasiswa bagi Guru dari Indonesia untuk Mengajar Bahasa di Universitas Amerika Serikat
Buka Lokakarya Guru, Bupati Melawi Minta Prioritaskan Pembangunan Pendidikan