PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, tahukah kamu bahwa Rumah Gadang merupakan warisan budaya benda Indonesia pada tahun 2013 dengan nomor registrasi 201300006, domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan dari Provinsi Sumatera Barat.
Untuk mengetahui tentang Rumah Gadang, yuk baca artikel ini hingga tuntas agar semakin paham.
Dilansir laman warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Rumah Gadang memiliki kekhasan dengan atapnya yang bergonjong/bagonjong dan gadang 'tinggi dan besar' fisik bangunannya.
Maksud dari kata gonjong atau bagonjong sendiri adalah bentuk atapnya yang runcing menjulang tinggi ke langit.
Wujud fisik Rumah Gadang merupakan simbol dari segala sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Minangkabau secara umum; baik dalam lingkungan sosial, budaya, maupun kaitannya dengan lingkungan alam.
Segala sesuatu tersebut dapat berupa hal-hal yang dirancang serta dicipta setelah melalui proses berguru kepada alam; didalamnya ada cara dan perilaku hidup, serta ada sejarah dan persoalan kepercayaan.
Kaedah kreativitas pada Rumah Gadang diwujudkan melalui simbol yang terbalut oleh makna-makna yang mengidentifikasi dan mengarahkan tingkah laku masyarakat pemilik budayanya.
Atapnya yang memiliki gonjong dan bentuk rumah yang besar seperti kapal yang berada dua meter di atas permukaan tanah, memberi makna kemegahan budaya masyarakat Minangkabau.
Selain itu, Rumah Gadang memiliki fungsi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakatnya yang juga dijadikan "alat" untuk memahami karakter empunya budayanya, seperti yang tertulis dalam sastra klasik Minangkabau.
Jenis Rumah Gadang
Rumah Gadang dapat dibedakan berdasarkan jumlah ruang yang ada di dalamnya.
Jumlah ruang ini juga mempengaruhi besaran bangunan (terutama panjang bangunan) pada masing-masing kategori Rumah Gadang.
Ada tiga jenis Rumah Gadang, yaitu :
1) Rumah Gadang baanjuang kecil, terdiri atas 5 ruang di dalamnya
2) Rumah Gadang bagonjong, terdiri atas 7 ruang di dalamnya