- Tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
Kriteria Umum Fasilitator Pendamping Guru Penggerak
- Pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator
- Terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS)
- Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring
Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.
Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut :
- Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
- Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya.
Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.